“Wisatawan yang datang perlu mendapatkan informasi tentang penerapan Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti di Jakarta, Kamis.
Puji menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan agen perjalanan. Nantinya dalam setiap paket yang dipromosikan sudah disiapkan KBRL untuk digunakan wisatawan saat berada di Kepulauan Seribu.
Selain agen perjalanan (travel), pihaknya juga menyosialisasikan penerapan KBRL kepada pemilik penginapan (homestay) dan penjual cenderamata sehingga memudahkan pengunjung atau pembeli yang akan datang.
“Kita sampaikan kepada penjual cenderamata agar menyiapkan KBRL. Langkah ini kita lakukan untuk mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik oleh wisatawan,” kata Puji.
Baca juga: Sanksi larangan kantong plastik hanya kepada pengelola tempat belanja
Baca juga: Pasar tradisional DKI bebas kantong plastik mulai Juli 2020
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan bahwa mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Kepala Dinas LH Jakarta Andono Warih mengatakan penerapan KBRL sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian, yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020