Sudah proses pengajuan PP, yang masuk dalam PP 15, kita usulkan diakomodasi dan sekarang sudah dalam proses di Sekretariat Negara
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengajukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan untuk meringankan pembayaran PNBP bagi para pelaku usaha industri pelayaran.
"Sudah proses pengajuan PP, yang masuk dalam PP 15, kita usulkan diakomodasi dan sekarang sudah dalam proses di Sekretariat Negara," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Wisnu Handoko kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenhub: Butuh dukungan pemda tingkatkan muatan balik tol laut
Ia berharap perubahan PP bisa diproses secepatnya untuk memberikan relaksasi pada para operator pelayaran agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Namun, Wisnu menyebutkan pihaknya tidak menghapus sama sekali PNBP menjadi nol persen, tetapi untuk pengangkutan komoditas-komoditas barang pokok dan penting yang diangkut kapal tol laut diberikan keringanan.
"Bukan dihapus, PNBP sampai nol persen ini berlaku untuk komoditas-komoditas barang pokok penting yang diangkut kapal tol laut,” katanya.
Selain itu, Wisnu menuturkan relaksasi lainnya yang sudah diberikan, di antaranya masa penumpukan kontainer di pelabuhan oleh PT Pelindo I, II, III dan IV serta penangguhan jatuh tempo untuk kredit perbankan.
"Kalau yang sudah kita lakukan pengajuan kepada badan usaha pelabuhan, yakni Pelindo I, II, III dan IV sudah memberikan relaksasi untuk masa penumpukan kontainer dan sudah berjalan. Terkait kredit sudah ada relaksasi dari bank yang seharusnya jatuh tempo ditangguhkan khusus pengusaha kapal. Masa kewajiban docking dan sertifikat jatuh tempo kita berikan relaksasi perpanjangan, bisa ditunda sampai kondisinya kondusif lagi. Intinya mendukung pengusaha pelayaran ini tetap bisa survive (bertahan),” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional (INSA) Carmelita Hartoto meminta penghapusan PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal akibat pandemi COVID-19.
"Kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Dampak COVID-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Baca juga: INSA apresiasi relaksasi biaya pelabuhan saat pandemi COVID-19
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020