berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C selama masa pandemi COVID-19.
"Kelompok rentan seperti lansia dan ibu hamil kita prioritaskan ya tidak perlu mengantre. Karena mereka juga tidak ada Iarangan memperpanjang SIM. Jadi tentu kita prioritaskan," ujar Kepala Unit SIM Polres Metro Jakarta Pusat AKP P. Panjaitan saat ditemui di Satpas SIM Kemayoran, Kamis.
Kelompok rentan itu diprioritaskan agar lebih cepat selesai dalam mengurus perpanjangan SIM sehingga dapat memperkecil potensi saat berada di luar rumahnya.
"Asal mereka (ibu hamil atau lansia) sehat, tidak bergejala COVID-19 seperti batuk, pilek, lalu rajin menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan ya kami tentu layani dan kita prioritaskan," ujar Panjaitan.
Selain memprioritaskan kelompok rentan, Satpas SIM Kemayoran juga menyiapkan skema agar tidak terjadi penumpukan antrean yang menciptakan kerumunan untuk memperpanjang SIM seperti pada awal Juni 2020.
"Skema kita di Satpas SIM Kemayoran, membagi antrean menjadi 3 gelombang agar warga tidak membludak di loket jika sudah terlihat tempat tunggu sudah penuh," kata Panjaitan.
Baca juga: Polda Metro batasi operasional pelayanan Samsat dan SIM
Baca juga: Polda Metro Jaya imbau masyarakat manfaatkan Gerai SIM di mal
Pembagian gelombang dibagi dengan rentang durasi waktu sebagai berikut:
Gelombang pertama mulai pukul 07.00 WIB-11.00 WIB.
Gelombang kedua pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB.
Gelombang ketiga pukul 13.00 - 17.00 WIB.
"Jika sudah membludak sampai hampir 1.000 orang, kita bagi menjadi 3 gelombang," kata Panjaitan.
Saat ini setiap harinya, Satpas SIM Kemayoran melayani 350 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat baik oleh petugas maupun pemohon.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020