"Dulu ada kapal yang boleh mengambil dari seluruh wilayah Indonesia, ada aturannya dihentikan. Akibatnya kita kehilangan pasar. Nah ini sekarang kami hidupkan kembali," kata Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menteri Edhy menegaskan KKP telah mengizinkan kapal pengangkut ikan hidup untuk membeli langsung hasil produksi para pembudidaya.
Baca juga: Pencabutan larangan ekspor benih lobster karena rugikan masyarakat
Edhy menegaskan pula bahwa regulasi harus berpihak pada masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya, dan pengolah/pemasar hasil perikanan.
Menurut dia, pelarangan pengangkutan ikan hidup, terutama kerapu, justru merugikan para pembudidaya.
Terlebih, lanjutnya, harga komoditas tersebut semakin tinggi jika dijual secara hidup di pasar Jepang, Korea, China, Hongkong dan Taiwan. Sebaliknya, harga kerapu akan anjlok jika dijual dalam keadaan tak hidup.
Dikatakan Menteri Edhy, kekhawatiran adanya penyelundupan narkoba, senjata, dan bahan peledak.
Baca juga: Menteri Edhy ingin nelayan cantrang jangan gelar demonstrasi lagi
Namun, persoalan tersebut bisa diatasi dengan sinergitas TNI, Polri, serta berbagai instansi untuk melakukan pengawasan. Bahkan KKP tak akan segan mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Yang diambil apa yang diturunkan apa kan kelihatan. Saya izinkan masuk, pastikan beli ikan dengan harga terjamin dan berikutnya kalau ada pelanggaran langsung kita cabut izinnya," tegasnya.
Kebijakan ini, masih menurut dia, sekaligus menunjukkan upaya KKP dalam mendorong peningkatan ekspor kerapu.
Terbukti, volume ekspor kerapu meningkat sebesar 5,4 persen per tahun, dari 153 ribu ton menjadi 188 ribu ton. Sedangkan tren kenaikan nilai ekspor kerapu sebesar 4,6 persen per tahun, dari 261 juta dolar AS menjadi 303 juta dolar.
"Alhamdulillah sekarang berjalan, bukti dari ini semua, ekspor kerapu tumbuh lima persen. Ini akan terus kita dorong," ujarnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020