• Beranda
  • Berita
  • Polda Kepri minta keterangan 23 ABK asing terkait PMI wafat

Polda Kepri minta keterangan 23 ABK asing terkait PMI wafat

9 Juli 2020 19:37 WIB
Polda Kepri minta keterangan 23 ABK asing terkait PMI wafat
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/7/2020). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus TPPO yang diduga berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China serta sejumlah kapal asing lainnya. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.

Termasuk juga kami akan meminta keterangan dari 15 ABK warga negara China dan delapan warga negara Filipina, dengan dibantu fasilitas penerjemah

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meminta keterangan dari 23 anak buah kapal warga negara asing terkait seorang ABK Indonesia yang meninggal di atas kapal berbendera China "Lu Qian Yuan Yu 117".

"Termasuk juga kami akan meminta keterangan dari 15 ABK warga negara China dan delapan warga negara Filipina, dengan dibantu fasilitas penerjemah," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kepri, Kamis.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan China di Indonesia, terkait kasus itu.

Baca juga: ABK WNI ditemukan meninggal dunia di kapal Ikan asing berbendera China

Ia mengatakan seluruh ABK asing dan sembilan orang ABK Indonesia masih berada di dalam kapal untuk keperluan investigasi meninggalnya seorang PMI.

Kabid Humas juga memastikan semuanya sudah menjalani tes cepat COVID-19 dan hasilnya nonreaktif.

"Saat ini masih dilakukan investigasi awal secara maraton oleh tim Ditrkerskrimum," kata dia.

Sementara itu, korban meninggal HA yang dievakuasi dari tempat pendingin di kapal, maka hari ini, mulai pukul 14.00 WIB menjalani autopsi oleh Tim Biddokes Polda Kepri.

Baca juga: Jenazah ABK WNI meninggal di Korea Selatan dibawa ke Tanah Air

Ia menyampaikan, dibutuhkan waktu kurang lebih hampir 10 jam untuk melunakkan dan melemaskan jenazah korban yang membeku.

Dari hasil autopsi itu, baru nanti aparat kepolisian menentukan tindak pidana apa yang dikenakan terhadap kasus itu.

"Karena nanti dari hasil otopsi kita akan mengetahui penyebab dari kematian korban," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, saat evakuasi hingga pukul 18.00 WIB, jenazah dalam kondisi utuh.

Baca juga: Anggota DPR minta investigasi kasus ABK meninggal di kapal China

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020