• Beranda
  • Berita
  • Mantan pejabat Bappenas Rizky Ferianto dicecar soal penerimaan uang

Mantan pejabat Bappenas Rizky Ferianto dicecar soal penerimaan uang

9 Juli 2020 20:38 WIB
Mantan pejabat Bappenas Rizky Ferianto dicecar soal penerimaan uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto terkait dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rizky pada Kamis diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017.

KPK juga memeriksa saksi Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk tersangka Irzal.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang 'fee' mitra penjualan PT DI yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI," tuturnya.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk Irzal, yakni Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat dan Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan penganggaran mitra penjualan pada PT DI," kata Ali.

Selain Irzal, KPK juga telah menetapkan mantan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Baca juga: KPK kembali panggil bekas pejabat Bappenas Rizky Ferianto kasus PT DI

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca juga: KPK konfirmasi Budiman Saleh soal penganggaran mitra penjualan PT DI

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca juga: KPK dalami saksi soal kontrak dan penganggaran mitra penjualan PT DI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020