Ilegal Fishing adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan cara melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan oleh suatu negara.
"Kelembagaan Pokmaswas akan kami perkuat nantinya, baik dari segi sarana dan prasarana pendukung untuk operasional di lapangan," kata Syamsuri di Kandangan, Kamis.
Selain itu, katanya, peningkatan kesadaran masyarakat harus juga dilakukan melalui tokoh-tokoh agama dalam mensosialisasikan fatwa dari MUI Hulu Sungai Selatan tentang hukum penggunaan setrum dalam menangkap ikan.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal asing lakukan illegal fishing
"Kami juga memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi mereka yang menyerahkan alat setrum secara sukarela, dan melakukan pembinaan Pokmaswas melalui kelompok usaha bersama," katanya.
Syamsuri juga mendorong masyarakat terus melakukan diversifikasi usaha perikanan, baik melalui usaha penangkapan maupun usaha perikanan budidaya, seperti karamba, net tancap, kolam rawa dan lainnya.
Wakil Bupati itu juga mengatakan koordinasi dengan kabupaten tetangga melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga dilakukan karena sebagai fasilitator untuk pengelolaan dan pengawasan secara terintegrasi, guna mengurangi kegiatan ilegal fishing yang ada.
Baca juga: 2 kapal ikan Malaysia ditangkap saat "illegal fishing" di Selat Malaka
Adapun pengawasan yang dilakukan nantinya berupa razia, dilaksanakan bersama tim gabungan dan Pokmaswas, hingga saat ini sudah ada yang sampai proses penyidikan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Tahun 2018 sebanyak enam kasus, tahun 2019 sebanyak sembilan kasus, dan tahun 2020 sampai Juni sebanyak dua kasus," ujarnya.
Pemkab HSS akan berkerja sama dengan pihak berwajid untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang berani melakukan ilegal fishing.
"Menjelang musim kemarau rentan maraknya praktik penyetruman ikan, sehingga perlu diantisipasi dan terus dilakukan pengawasan, termasuk penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap delapan nelayan diduga tangkap ikan gunakan bom
Pewarta: Gunawan Wibisono/Fathurrahman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020