Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dalam perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang.
"Sekitar tanggal 6 Juni lalu berhasil diamankan tiga orang inisial D, S dan M yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Polisi kemudian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan ketiga tersangka.
Ketiganya kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku ada satu orang yang ikut terlibat bersama mereka, yakni seseorang berinisial AKM.
Baca juga: Direktur perusahaan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polisi tangkap pengguna narkotika di jalan tol
Polisi akhirnya mengamankan AKM ke Polda Metro Jaya. Saat diperiksa secara intensif, keempat pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan.
"Jadi sama-sama membeli mereka. AKM itu Rp800 ribu, mereka bertiga Rp700 ribu patungan mereka membeli seharga 1,5 juta sebesar 0,5 gram (sabu-sabu)," kata Yusri.
Keempat pelaku kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan kuasa hukum empat orang tersebut sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, kita masih menunggu dari BNNP apakah empat orang ini layak sesuai dengan pengajuan asesmen layak atau tidak, kita tunggu saja dari BNNP," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020