Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil bekas Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK)
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, KPK baru menahan tersangka Taufik pada 26 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Baca juga: KPK menahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK jadwal ulang panggil Direktur PT HTK Taufik Agustono pada (26/6)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020