Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau sejumlah perusahaan tercatat yang berpotensi dihapus atau di-delisting dari papan perdagangan di bursa.Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat.
Nyoman menuturkan berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami satu kondisi yaitu saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca juga: Perusahaan furnitur dan perkebunan sawit melantai bareng di bursa
Dalam upaya perlindungan investor, lanjut Nyoman, bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada perusahaan tercatat yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahankan keberlanjutan perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.
Bursa juga senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan keberlanjutan organisasi.
"Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh perusahaan tercatat," ujar Nyoman.
Baca juga: IHSG akhir pekan diprediksi bergerak datar
Sebelumnya, BEI membuka peluang saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa diperdagangkan kembali di bursa.
AISA telah menunjukkan upayanya dengan memenuhi kewajiban non finansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan yang sudah diaudit yang berakhir tahun 2018 dan tahun 2019.
Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020
Bursa pun meminta AISA untuk melakukan paparan publik insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020