Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja.Perubahan tersebut terkait dengan target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, ....
Prepres tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2020 dan berisi mengenai sejumlah perubahan mengenai hal-hal prinsip pelaksanaan program senilai Rp5,6 triliun tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut adalah terkait dengan target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program Kartu Prakerja saat masa COVID-19, susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender.
Seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang ditawarkan oleh mitra platform digital sejak 30 Juni 2020 sudah dihentikan berdasarkan surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020.
Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran perlindungan sosial terealisasi Rp72,5 triliun
Perubahan dalam Perpres No. 76/2020 sebagai berikut:
1. Pasal 2 ada penambahan tujuan Kartu Prakerja untuk (c) mengembangkan kewirausahaan.
2. Pasal 3 ayat 3 bagian b mengenai target penerima Kartu Prakerja diubah menjadi:
Selain kepada pencari kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang terkena PHK;
b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/buruh yang dirumahkan; dan
2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Kartu Prakerja terlarang bagi orang-orang berikut seperti dalam Pasal 3 ayat 5:
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diberikan kepada:
a. Pejabat negara;
b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur sipil negara;
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca juga: LKSP nilai penghentian pelatihan kartu prakerja sesuai persepsi publik
4. Bentuk pelatihan Kartu Prakerja menjadi seperti Pasal 5 ayat 2:
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan;
b. peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan; atau
c. alih kompetensi kerja
5. Aturan mengenai lembaga yang berhak memberikan pelatihan menjadi tertera di Pasal 6 ayat 2:
Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan platform digital;
b. memiiiki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan
c. mendapat persetujuan manajemen pelaksana.
6. Insentif bagi penerima Kartu Prakerja ada di Pasal 8 ayat 2:
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a. meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan
b. pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi penghentian sementara program Kartu Prakerja
7. Mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja ada di Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.
(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
8. Proses seleksi Kartu Prakerja diatur di Pasal 11
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait; dan/ atau
b. memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.
(1b) Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a. kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana. Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja
Baca juga: PHRI: Pelatihan Kartu Prakerja sebaiknya fokus pada kebutuhan industri
9. Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam masa COVID-19 diatur pada Pasal 12A:
(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi COVID-I9 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak COVID-19
(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
10. Menambah anggota komite yang mengatur Kartu Prakerja seperti Pasal 15 sehingga total anggota menjadi 12 dari yang tadinya hanya 7 menteri/kepala lembaga, penambahannya adalah sebagai berikut:
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Jaksa Agung;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Tugas dan fungsi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diatur pada Pasal 19 Tugas sebagaimana Manajemen Pelaksana
a. operasi Program Kartu Prakerja;
b. pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
c. kemitraan dan pengembangan Program Kartu Prakerja;
d. komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
e. pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja;
f. pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dan
g. penyediaan informasi pasar kerja.
Baca juga: Perbaikan tata kelola Kartu Prakerja libatkan semua pihak
12. Mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan diatur di Pasal 31A dan 31 E:
Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 31E:
(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
(2) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kerja sama dengan Platform Digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
b. penetapan penerima Kartu Prakerja;
c program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
d. besaran biaya program Pelatihan;
e Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020