• Beranda
  • Berita
  • Pakar: IPO Subholding Pertamina sesuai amanah konstitusi

Pakar: IPO Subholding Pertamina sesuai amanah konstitusi

10 Juli 2020 16:49 WIB
Pakar: IPO Subholding Pertamina sesuai amanah konstitusi
Logo Pertamina.(ANTARA)

Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,

Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, sebab tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," jelas pakar hukum bisnis Ary Zulfikar di Jakarta, Jumat.

Apalagi, tambahnya, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN.

Baca juga: Konsumsi produk gasoline-gasoil naik 40 persen memasuki normal baru

Menurut dia, sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, IPO subholding Pertamina merupakan aksi korporasi yang positif, bahkan bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN.

Dengan demikian, lanjut Ary, masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri.

Baca juga: Soal IPO anak usaha Pertamina, Nicke: Ini bukan pelepasan saham negara

Terkait Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa "dikuasai" adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.

“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary.

Begitu pula jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 dan Nomor 85/2013, lanjutnya, juga harus dikembalikan pada filosofi Pasal 33 UUD 1945 tadi. Dalam konteks demikian, yang dilihat adalah bagaimana cara BUMN tersebut mengelola dan mencari keuntungan.

Baca juga: Bakal raup dana segar, IPO "subholding" Pertamina didukung

Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas, termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Menurut Ary, keuntungan yang diperoleh subholding akan dikembalikan juga kepada Pertamina sebagai holding, termasuk masalah pendanaan, bahwa entitas bisnis bisa melakukan berbagai cara untuk melakukan efisiensi. “Makanya dibentuk BUMN, karena tujuannya untuk mencari untung," katanya.

Terkait hal itu, Ary menilai bahwa IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal. Pertama, dari sisi kelembagaan akan lebih transparan dan akuntabel.

Kedua, dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020