Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terancam akan dicopot bila terbukti menyalahi prosedur dalam penerbitan KTP Elektronik (KTP-El) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas, baru diberhentikan secara tetap dari jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wali Kota sebut Lurah Grogol dinonaktifkan agar fokus pemeriksaan
Saat ini, Asep Subahan terpaksa dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan dan digantikan oleh Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang yang bertugas sebagai pelaksana harian (Plh).
Penonaktifan tersebut, lantaran yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan akibat kasus pencetakan KTP-El yang melibatkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Lurah Grogol Selatan dinonaktifkan karena terbitkan KTP Djoko Tjandra
Saat ini, pihak inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan bersama Camat Kebayoran Lama, kata Chaidir, masih melakukan pemeriksaan terkait apakah ada prosedur yang dilanggar atau tidak.
"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra, selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," katanya.
Baca juga: Lurah bantah berikan perlakuan istimewa untuk Djoko Tjandra
Chaidir menambahkan pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan akan dilakukan sampai pihak inspektorat benar-benar menemukan adanya bukti atau pun kesalahan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020