Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan skema bagaimana meneruskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 jika ada penyelenggara tingkat ad hoc atau yang berinteraksi langsung dengan masyarakat positif terkena COVID-19.Jika semua PPS positif terkena COVID-19, penyelenggara di tingkat atasnya yang akan menggantikan kerja mereka.
"Kalau ada PPS yang terkena COVID-19 pada satu desa/kelurahan namun tidak seluruhnya terpapar, sebagian yang sehat bisa meneruskan kerja anggota yang positif COVID-19," Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Ia melanjutkan, "Kami cek apakah ada atau tidak berkumpul (yang sehat dengan yang positif COVID-19 di satu desa/kelurahan)? Kalau tidak ada berkumpul, tidak menjadi masalah, tugas-tugas bisa dilanjutkan oleh yang sehat. Yang positif COVID-19 diobati sampai sembuh."
Namun, jika di satu desa/kelurahan semua petugas pemungutan suaranya (PPS) positif terkena COVID-19 atau seluruh kelompok PPS terpapar dan tidak bisa melanjutkan kerja-kerja penyelenggaraan, menurut Arief, penyelenggara di tingkat atasnya yang akan menggantikan kerja PPS.
Baca juga: Ketua KPU: Koordinasi dengan gugus tugas kalau kesulitan APD
Baca juga: KPU pastikan rekrut PPDP bebas dari COVID-19 jamin keselamatan Pilkada
"Kerja PPS diambil alih oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," katanya menegaskan.
KPU akan memberlakukan standar protokol kesehatan lanjutan jika ada kasus COVID-19 dari penyelenggara.
Ia menyebutkan beberapa protokol kesehatan tersebut, yakni mengarantina penyelenggara yang terinfeksi COVID-19, memastikan kemungkinan penyebaran agar tidak meluas atau memastikan penyelenggara lain tidak terpapar dengan melakukan tes COVID-19.
Berikutnya, mensterilkan area kerja penyelenggara positif atau yang terpapar dengan menyemprotkan disinfektan.
"KPU RI telah mengirimkan perintah yang isinya terkait dengan persoalan anggaran dan protokol kesehatan lewat surat edaran dan petunjuk teknis ke KPU daerah," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020