"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Merujuk Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dia mengatakan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan agar saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, kata dia, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.
Baca juga: MUI Kalbar: Penyembelihan hewan kurban terapkan protokol kesehatan
Baca juga: MUI: Idul Adha untuk bangun solidaritas sosial
"Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," kata dia.
Jika tidak dapat bermitra dengan rumah pemotongan, kata dia, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.
Dia mengatakan pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Zulhijah.
"Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan," katanya.
Kemudian dalam pendistribusian daging kurban, kata dia, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi pemerintah, kata dia, agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.*
Baca juga: Prof Zainal akan sampaikan pesan moral idul kurban saat khutbah id
Baca juga: MUI keluarkan fatwa pengawetan daging kurban
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020