"Sudah ada surat edaran dari Rektor Undana untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan civitas dan staf kependidikan untuk sementara tidak melakukan kegiatan di kampus selama 14 hari. Kegiatan perkantoran untuk sementara dilakukan secara daring dari rumah," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Apris A Adu ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin.
Apris mengatakan hal itu terkait antisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus Undana Kupang setelah salah seorang pegawai di Fakultas Peternakan Undana terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: PAEI: Protokol kesehatan kunci pertahankan zona hijau COVID-19
Baca juga: Pemprov NTT siapkan RS Pendidikan Undana tempat karantina terpusat
Undana telah melakukan rapat kordinasi dengan berbagai pimpinan fakultas untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kampus.
"Seluruh civitas selama 14 hari ke depan bekerja di rumah. Kami sudah mulai melakukan sosialisasi bersama termasuk kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan di Undana bahwa selama 14 hari seluruh kegiatan kampus ditiadakan untuk mencegah penyebaran COVID-19,"tegasnya.
Menurut dia, pelayanan di kampus dapat dilakukan bagi urusan yang sangat penting seperti urusan keuangan maupun berkaitan dengan akademik dan kemahasiswaan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Itu pun kami memberikan akses yang terbatas dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Apris.
Dia mengatakan, bagi para pegawai yang datang ke kampus Undana diwajibkan untuk menggunakan masker dan diperiksa suhu tubuh.
Penggunaan masker dan pemeriksaan suhu tubuh kata dia, juga berlaku pagi semua pekerja proyek yang sedang mengerjakan kegiatan pembangunan di kawasan kampus Undana.
"Para pekerja bangunan yang masuk ke dalam kawasan kampus harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan wajib masker. Apabila tidak menggunakan masker dilarang masuk ke dalam lingkungan kampus," katanya.*
Baca juga: Informasi COVID-19 lebih menakutkan ketimbang penyakitnya
Baca juga: Ahli hukum setuju penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020