Batan perketat pengelolaan limbah nuklir

13 Juli 2020 14:48 WIB
Batan perketat pengelolaan limbah nuklir
Petugas dari Pengolahan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) memeriksa tingkat paparan limbah radioaktif yang sudah diolah dengan cara dibeton di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj

PTLR akan terus meningkatkan sistem keamanan sumber radioaktif

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) memperketat pengelolaan limbah nuklir agar limbah tidak menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap manusia dan lingkungan.

"Batan memasang radiation portal monitor pada gerbang masuk kawasan pengendalian Kawasan Nuklir Serpong untuk memantau lalu lintas zat radioaktif yang masuk dan keluar dari kawasan pagar kuning Kawasan Nuklir Serpong," kata Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan Sumarbagiono kepada ANTARA, Jakarta, Senin.

Batan juga melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Unit Pengamanan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong (KNS) ketika ada pengiriman limbah radioaktif ke PTLR untuk menjamin limbah radioaktif sampai dengan aman di fasilitas PTLR.

Baca juga: Batan lakukan kompaksi hingga imobilisasi olah limbah radioaktif
Baca juga: Budaya keamanan nuklir masih rendah


Dengan prosedur pengelolaan limbah radioaktif yang dilaksanakan di PTLR Batan, Sumarbagiono menuturkan sangat sulit limbah radioaktif yang berasal dari fasilitas pengelolaan limbah radioaktif Batan bisa lolos keluar dan disalahgunakan.

"Namun begitu tentu kami mengevaluasi prosedur pengelolaan limbah radioaktif dan menyempurnakannya bila ditemukan celah kelemahan," ujarnya.

Sumarbagiono menuturkan sumber radioaktif bekas disimpan di PTLR secara aman di dalam kontainer yang untuk membukanya perlu alat forklift sehingga tidak mungkin bagi seseorang dengan alat terbatas mampu membukanya.

Fasilitas penyimpanan PTLR juga dilengkapi dengan kendali akses (access control) dan monitor CCTV, sehingga hanya petugas berwenang dari unit pengamanan nuklir yang bisa membuka pintu fasilitas penyimpanan tersebut.

"Belajar dari kejadian di Perumahan Batan Indah, PTLR akan terus meningkatkan sistem keamanan sumber radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan demikian, kejadian di Perumahan Batan Indah tidak akan terulang kembali dengan adanya pengetatan pengelolaan limbah nuklir dengan peningkatan sistem keamanan yang berkualitas tinggi.

Baca juga: BATAN pindahkan reflektor reaktor nuklir gunakan kontainer khusus
Baca juga: BATAN melimbahkan reflektor reaktor nuklir Triga Mark


Terhadap limbah nuklir atau radioaktif yang masuk ke PLTR Batan, Batan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi limbah radioaktif dan pemenuhan kriteria keberterimaan limbah radioaktif (waste acceptence criteria).

Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan limbah wajib dilakukan penghasil limbah.

Hal itu sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang, yang mana dilakukan berdasarkan asal limbah radioaktif, sifat radiologi, sifat biologi, sifat fisika, sifat kimia, volume, bahaya nonradiasi, serta cara pengolahan dan penyimpanan yang akan dilakukan.

Penghasil limbah wajib memberikan informasi lengkap dan benar secara tertulis kepada pengangkut tentang identitas limbah, bahaya radiasi, dan sifat bahaya lain yang mungkin terjadi dan cara penanggulangannya.

Sebelumnya, ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Paparan itu berasal dari limbah radioaktif Cesium 137 (Cs-137) yang berbentuk yang terdeteksi unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Bapeten pada 30 dan 31 Januari 2020.

Baca juga: BATAN : limbah radioaktif bisa digunakan kembali


 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020