Mengutip Reuters, putusan ini dikeluarkan oleh CAS yang berada di Lausanne, Swiss, Senin sore ini.
CAS memutuskan bahwa City tidak melanggar aturan financial fair play (FFP) karena menyamarkan pendanaan ekuitas sebagai dana sponsor. Namun CAS mengenakan denda 10 juta euro karena City tidak kooperatif dengan UEFA.
Selama ini City memang selalu membantah keras melakukan kesalahan atas tuduhan sengaja menaikkan nilai pendapatan dari sponsor yang berkaitan dengan Grup Abu Dhabi United pimpinan Sheikh Mansour yang menjadi pemilik City, untuk menghindari melanggar aturan FFP antara 2012 sampai 2016.
Februari lalu, UEFA mengenakan denda 30 juta euro (Rp491 miliar) kepada City serta menangguhkan keikutsertaan mereka dari kompetisi Eropa selama dua musim.
City sudah memastikan runner-up Liga Premier musim ini sehingga otomatis seharusnya sudah lolos ke Liga Champions musim depan, namun mereka sempat harus menunggu putusan CAS ini.
"Hari ini secara matematis kami sudah mencapai kualifikasi Liga Champions," kata pelatih Pep Guardiola pada Sabtu setelah menang 5-0 atas Brighton yang mengukuhkan posisi kedua pada klasemen Liga Premier.
Tetapi dengan putusan CAS ini, pada Liga Champions musim depan, Inggris sudah memastikan Liverpool dan City sebagai dua dari empat wakilnya.
Akibat putusan ini pula, tiga tim semakin sengit bersaing menjadi dua wakil Inggris lainnya untuk Liga Champions musim depan.
Chelsea, Leicester City dan Manchester United, saat ini bersaing ketat untuk finis empat besar.
United berpeluang naik ke peringkat tiga jika Selasa dini hari nanti menang melawan Southampton, setelah Chelsea dan Leicester terjungkal dari lawan-lawannya yang lebih lemah dari pertandingan mereka sehari sampai dua hari terakhir.
Wolverhampton Wanderer juga siap menyalip mereka jika ketiga tim tergelincir pada pertandingan-pertandingan terakhir mereka.
Baca juga: Pep Guardiola: lebih penting jadi runner-up liga dibandingkan juara FA
Baca juga: Hasil undian Liga Champions: Atalanta tantang PSG di perempat final
Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2020