Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan pelaksanaan rapid test terhadap calon PPDP se-Bantul yang berjumlah 2.081 orang dilakukan secara bertahap oleh 27 puskesmas, dan hingga Senin ini proses pemeriksaan cepat untuk deteksi antibodi itu masih berlangsung.
"Kalau terkait rapid itu merupakan informasi medis dan menjadi otoritas puskesmas sama Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19, akan tetapi prinsip sesuai dengan Surat KPU Nomor 540 itu bahwa ketika ada yang reaktif kemudian kami diminta melakukan penggantian PPDP," katanya.
Baca juga: KPU Bantul lanjutkan tahapan Pilkada 2020
Menurut dia, surat tersebut adalah Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020, yang menyatakan bahwa calon PPDP yang akan ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kemudian melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
Meski demikian, katanya, hasil dari pelaksanaan rapid test terhadap ribuan PPDP dalam Pilkada Bantul secara akumulasi masih belum disampaikan ke lembaga penyelenggara pemilihan ini oleh tim medis. Pelaksanaan rapid test sendiri dilaksanakan secara bertahap sejak 9,10,11 dan 13 Juli.
"Ini yang sejauh ini kami jalankan, tetapi akumulasi hasil berapa yang reaktif dan non reaktif itu belum bisa disampaikan, karena data masih diakumulasi Dinas Kesehatan. Jika ada hasil reaktif, khusus untuk PPDP diatur kemudian diganti," katanya.
Dia mengatakan, sebenarnya semua penyelenggara pemilihan di Bantul diharuskan menjalani rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab PCR untuk penegakan diagnosa virus COVID-19, namun khusus untuk PPDP penggantian hanya sampai pada hasil rapid yang reaktif.
"Rapid ini kan semua penyelenggara pemilu melakukan, dari KPU, PPK, PPS sampai PPDP, kalau PPK/PPS ketika reaktif tidak diganti cukup dinonaktifkan sementara sampai hasil swab keluar, karena reaktif rapid itu tidak tentu positif, dan masyarakat biasanya sudah khawatir kalau reaktif," katanya.
Baca juga: KPU : jumlah peserta kampanye terbuka Pilkada 2020 akan dibatasi
Dia menjelaskan, khusus PPDP dalam konteks (kewenangan) KPU cukup rapid saja, tapi dalam konteks medis karena itu sudah menjadi bagian dari protokol yang kemudian dari Dinkes menindaklanjuti dengan uji swab.
"Jadi sudah bukan ranah KPU, tapi teman-teman kesehatan," katanya.
Dia berharap hasil rapid test terhadap calon PPDP dapat diinformasikan Gugus Tugas COVID-19 Bantul paling lambat 14 Juli, karena secara prinsip dengan mengacu pada jadwal tahapan, bahwa proses pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah sudah dimulai pada 15 Juli 2020.
Baca juga: Bawaslu Bantul awasi kebijakan pejabat enam bulan pra-penetapan paslon
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020