• Beranda
  • Berita
  • Kejati sita uang hasil korupsi Bank NTT senilai Rp1,2 miliar

Kejati sita uang hasil korupsi Bank NTT senilai Rp1,2 miliar

13 Juli 2020 18:14 WIB
Kejati sita uang hasil korupsi Bank NTT senilai Rp1,2 miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto. (Antara/ Benny Jahang)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1.210.500.000 dari tiga pejabat Bank NTT dan Notaris terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.

Ia mengatakan uang senilai Rp1.210.500.000 disita pihak Kejaksaan dari sejumlah pihak seperti dua orang notaris, tiga pejabat Bank NTT yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akuntan publik serta tersangka Ilham Rudianto.

Ia mengatakan, total aset yang telah disita termasuk barang bukti uang yang telah disita Kejaksaan Tinggi NTT saat ini mencapai Rp123 miliar.

Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Bank NTT terkait korupsi
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan menunjuk uang hasil penyitaan dari sejumlah pihak dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya, Senin (13/7/2020). (Antara/ Benny Jahang)


Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat ini engan untuk menyebut peran para pejabat Bank NTT dalam kasus "garong" dana Bank NTT yang merugikan negara Rp127 miliar itu dengan dalih sebagai teknik penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.

"Ini hanya teknik penyidikan yang dilakukan para penyidik. Kami tidak bisa ungkap peran para pejabat Bank NTT itu dalam keterangan pers ini," kata Yulianto.

Baca juga: Kejaksaan sita aset Rp115 miliar milik tersangka korupsi Bank NTT

Baca juga: Dua tersangka korupsi dana Bank NTT ditangkap di Mojokerto

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020