• Beranda
  • Berita
  • Mendagri berikan dua perintah kepada Dirjen Dukcapil

Mendagri berikan dua perintah kepada Dirjen Dukcapil

13 Juli 2020 18:29 WIB
Mendagri berikan dua perintah kepada Dirjen Dukcapil
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian Dalam Negeri tahun 2019 sampai dengan Juni 2020. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

Perintah itu akan segera dibuatkan dalam bentuk Surat Edaran Internal Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan dua perintah kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.

Tito mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin, perintah pertama adalah petugas Dukcapil harus memiliki sikap proaktif untuk bertanya kepada aparat penegak hukum terkait status warga negara Indonesia yang akan diberikan pelayanan Dukcapil.

Tito mengatakan perintah itu akan segera dibuatkan dalam bentuk Surat Edaran Internal Kementerian Dalam Negeri.

"Saya akan keluarkan surat edaran agar jajaran Dukcapil lebih proaktif menanyakan kepada penegak hukum (terkait status warga negara yang ingin dilayani) meskipun hanya didasarkan pada informasi informal," kata Tito.
Baca juga: Mendagri: Petahana dilarang menyematkan identitas pribadi pada bansos


Kedua, Tito juga memerintahkan Dirjen Dukcapil untuk menjajaki kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kerja sama itu dalam hal pembuatan sistem Dukcapil yang saling terintegrasi dengan penegak hukum dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia, sehingga Sistem Dukcapil itu bisa memberikan peringatan (alert) ketika ada data orang yang masuk daftar merah pemberitahuan buronan interpol (red notice interpol) atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sistemnya langsung memberi peringatan.

"Kira-kira sama seperti (Sistem) Imigrasi yang ter-alert ketika ada orang yang red notice buronan interpol. Dua langkah itu sudah saya perintahkan, mudah-mudahan akan kami tindaklanjuti (follow up)," kata Tito.
​​​​​​​
Ia juga berjanji dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI selanjutnya, tindak lanjut dan perkembangan terkait hal itu akan dilaporkan kembali oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Yang jelas, kalau surat edaran gampang pak. Minggu ini juga beres. Yang agak beri waktu adalah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait seperti imigrasi. Raker selanjutnya akan kami laporkan perkembangannya," kata Tito Karnavian.
Baca juga: Tito Karnavian sebut data Djoko Tjandra masih ada cuma nonaktif
​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020