Industri perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong industri untuk berinisiatif mengambil langkah tepat apabila terjadi kasus positif COVID-19 di lingkungan produksi.
“Industri perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya, antara lain melalui penutupan, isolasi, dan karantina,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Menperin, pada beberapa kasus positif COVID-19 yang dialami pegawai pabrik, penyebaran terjadi di area luar pabrik seperti di rumah kos, pasar, dan tempat umum.
“Sehingga diperlukan penerapan protokol kesehatan tidak hanya di pabrik, tetapi juga di lingkungan rumah dan fasilitas umum,” kata Menperin.
Diketahui, untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan IOMKI, Menperin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan SE Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Selain itu, SE Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
“Kemenperin terus memantau protokol kesehatan di industri dengan membentuk tim pemantau implementasi Izin Operasional dan Mobilitias Kegiatan Industri (IOMKI),” ujar Menperin.
Baca juga: Kemenperin bentuk tim pemantau protokol kesehatan kegiatan industri
Baca juga: Balai Kemenperin optimalkan daur ulang kertas jadi bahan baku industri
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020