• Beranda
  • Berita
  • Penahanan pelaku kekerasan seksual anak babak baru penegakan hukum

Penahanan pelaku kekerasan seksual anak babak baru penegakan hukum

13 Juli 2020 19:28 WIB
Penahanan pelaku kekerasan seksual anak babak baru penegakan hukum
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan (ANTARA/HO)

Penyidik dapat dengan segera memeriksa tersangka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak berpendapat bahwa dengan ditahannya tersangka DA menjadi babak baru terhadap proses penegakan hukum di institusi kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Bahwa penyidik dalam hal ini, diharapkan lebih komprehensif dalam memeriksa dan menggali keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lain yang menunjukkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Bandarlampung, Senin.

Chandra mengatakan bahwa Polda Lampung dalam hal ini melalui penyidik dapat dengan segera memeriksa tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Polisi tahan pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur


Selanjutnya, kata dia lagi, penyidik diharapkan dapat mengembangkan serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban dalam pemeriksaan, memunculkan nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini juga terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Kami mendesak pihak kepolisian, agar segera memproses serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana lain dengan keterlibatan pihak-pihak lainnya, sehingga terang dan tuntas," katanya lagi.

Karena itu, LBH Bandarlampung yang sekaligus juga sebagai kuasa hukum dari korban, mendorong Polda Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap DA agar dapat mengurai dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur, termasuk indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tersangka DA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lampung Timur sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B-977/VII/2020/LPG/SPKT tanggal 3 Juli 2020, telah menyerahkan diri ke Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa tersangka telah menyerahkan diri sejak Jumat (10/7) dan telah ditahan pada Sabtu (11/7).
Baca juga: Pemerintah serius perhatikan kasus kekerasan seksual

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020