Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan setempat telah membayar insentif para petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19.Kalau insentif dari pusat, Pemkab Mimika belum menerima.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra di Timika, Senin, mengatakan bahwa insentif kepada para petugas kesehatan itu bersumber dari APBD Mimika untuk periode Maret hingga Mei 2020.
"Khusus untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, ada dua area kerja yang kami tangani, yaitu puskesmas dan Shelter Wisma Atlet," katanya menjelaskan.
Melalui dana APBD 2020, pihaknya sudah membayar insentif pada bulan Maret, April, dan Mei 2020.
Baca juga: Sri Mulyani: Insentif bagi tenaga medis sudah cair Rp10,45 miliar
Baca juga: Terkendala regulasi, insentif petugas medis Manggarai Barat belum cair
Reynold yang juga menjadi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika menyebut jajarannya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk menanggulangi pembayaran insentif petugas kesehatan yang menangani COVID-19 pada periode Juni dan Juli 2020.
Hingga saat ini, kata dia, dana insentif yang dikucurkan oleh Kemenkes tersebut belum diterima oleh para petugas kesehatan di Kabupaten Mimika.
Selain insentif, Pemkab Mimika juga memberikan uang transpor kepada para petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19. Bahkan, uang makan serta penginapan tenaga kesehatan yang menginap di hotel selama penanganan COVID-19.
Reynold menyebut besaran insentif mengacu pada Permenkes Nomor 72 Tahun 2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan penunjang medis Rp5 juta.
Ia menyebutkan jumlah tenaga yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, khusus di lingkungan Dinkes Mimika, sekitar 350 orang, termasuk petugas puskesmas dalam wilayah Kota Timika yang selama ini menangani para ODP (orang dalam pemantauan) dan OTG (orang tanpa gejala).
Untuk petugas kesehatan yang ditempatkan di Shelter Wisma Atlet, lanjut dia, sebagian besar merupakan tenaga dari puskesmas wilayah pegunungan. Pada saat pandemi COVID-19, mereka sedang berada di Timika karena alasan keamanan.
Baca juga: NTT siapkan Rp100 miliar untuk dukung kerja tenaga medis
Selain menerima insentif, para petugas kesehatan itu juga tetap menerima hak-haknya yang lain, seperti tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang selama ini rutin dibayarkan oleh Pemkab Mimika sebelum terjadinya pandemi COVID-19.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengakui hingga kini pihaknya belum menerima alokasi dana insentif yang disalurkan oleh Kemenkes.
"Setahu saya insentif petugas kesehatan memang sudah dibayarkan untuk 3 bulan, sumber dananya dari APBD Mimika. Kalau insentif yang dari pusat, kami belum terima. Kami sedang mengusulkan ke pusat untuk pembayaran insentif petugas kesehatan selama Juni—Juli 2020," kata John.
Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.
Hingga Senin ini, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Mimika sudah mencapai 440 kasus.
Baca juga: PPNI Jatim desak pemerintah cairkan insentif perawat tangani COVID-19
Dari jumlah itu, jumlah pasien sembuh mencapai 369 orang, pasien meninggal dunia enam orang, sementara kasus aktif yang masih ditangani di rumah sakit sebanyak 65 pasien.
Saat ini terdapat tiga distrik (kecamatan) di Mimika yang berstatus zona merah, yaitu Tembagapura, Mimika Baru, dan Wania.
Sementara itu, Distrik Kuala Kencanasatu berstatus zona kuning.
Adapun 14 distrik lainnya di Mimika masih berstatus zona hijau karena tidak ditemukan kasus COVID-19 ataupun pernah ada kasus COVID-19 namun sudah dinyatakan sembuh, di antaranya Distrik Mimika Timur, Iwaka, dan Kwamki Narama.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020