• Beranda
  • Berita
  • Hukum kemarin, pemesan artis FTV hingga paspor Djoko Tjandra

Hukum kemarin, pemesan artis FTV hingga paspor Djoko Tjandra

14 Juli 2020 09:45 WIB
Hukum kemarin, pemesan artis FTV hingga paspor Djoko Tjandra
Personel kepolisian membawa artis berinisial H (tengah) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 13/7) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai pria pemesan artis FTV di Medan diungkap polisi hingga penjelasan soal paspor Djoko Tjandra.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Polisi sebut pemesan artis FTV yang ditangkap di Medan berinisial A

Pihak kepolisian mengungkapkan identitas pria yang menyewa jasa prostitusi artis perempuan selebgram yang juga artis Film Televisi (FTV) berinisial H.

Adapun identitas pria tersebut berinisial A yang merupakan warga Kota Medan dan berprofesi sebagai pengusaha.

"Pemesannya saudara A. Pada saat diamankan, saudara A bersama H," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Senin malam.

Selengkapnya di sini


Polisi ungkap identitas pria pemesan artis FTV inisial H

Pihak Kepolisian mengungkapkan identitas pria yang diduga menyewa jasa prostitusi artis selebgram yang juga artis Film Televisi (FTV) berinisial H berjenis kelamin perempuan.

Adapun identitas pria tersebut berinisial R (35). Ia diamankan bersama H pada Minggu malam di sebuah hotel berbintang di Kota Medan.

Selengkapnya di sini


PN Medan vonis hukuman mati kurir 30 kg sabu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara karena terbukti sebagai kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, Senin, menyebutkan vonis mati tersebut karena kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Selengkapnya di sini


Kebakaran di Bekasi, tiga penghuni rumah tewas

Kebakaran yang melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Griya Jatimurni Blok D Nomor 11 RT 4/5, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat mengakibatkan tiga penghuni rumah tewas.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan insiden kebakaran itu terjadi pada Senin menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Tiga orang penghuni rumah, yakni sang ibu TA (48) dan kedua anaknya LR (20) serta NL (14) tidak berhasil diselamatkan. Ketiganya meninggal di lokasi kejadian.

Selengkapnya di sini


Dirjen Imigrasi pastikan paspor Djoko Tjandra belum pernah dipakai

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting memastikan paspor atas nama Djoko Tjandra yang saat ini telah ditarik kembali, belum pernah dipakai yang bersangkutan untuk ke luar negeri.

"Karena paspor yang dikeluarkan, dikembalikan enggak dicap, enggak dicap yang ditarik itu. Kami tarik, melalui pengacara dikirim. Ini enggak dicap. Berarti dia enggak ada di perlintasan formal kami," kata Jhoni, di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020