• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah utamakan tiga pendekatan dalam tangani masalah Papua

Pemerintah utamakan tiga pendekatan dalam tangani masalah Papua

14 Juli 2020 12:59 WIB
Pemerintah utamakan tiga pendekatan dalam tangani masalah Papua
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani. (ANTARA/HO/KSP)

Problem Papua hari ini adalah soal kesejahteraan

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutamakan tiga pendekatan dalam menangani permasalahan di Papua, yaitu pendekatan kesejahteraan, antropologis, dan evaluatif.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pendekatan kesejahteraan menjadi pendekatan paling utama dalam menyelesaikan persoalan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Presiden melakukan pendekatan kesejahteraan dengan berbagai pembangunan. Problem Papua hari ini adalah soal kesejahteraan, ditandai dengan Indeks Pembangunan Manusia di Papua Barat yang terendah," ujar Jaleswari, dalam Podcast dari Bina Graha sebagaimana siaran pers di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Pemerintah melakukan sejumlah kebijakan di Papua dan Papua Barat seperti pembangunan ruas Jalan Trans Papua, infrastruktur, bahan bakar minyak (BBM) satu harga, dan mengambil alih atau divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Jaleswari menjelaskan, sebelum kebijakan BBM satu harga, masyarakat Papua merasakan perbedaan harga BBM dengan wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan lainnya. Mereka harus membayar BBM sangat mahal dengan harga yang berlipat-lipat, berbeda dengan di Jawa dan sebagainya.

"Saya harus katakan, BBM satu harga bukan sekadar menaikkan atau menurunkan harga, tapi menyiratkan bagaimana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud," ujar Jaleswari.
Baca juga: Yorrys: Libatkan lembaga formal tangani masalah Papua
Baca juga: Tokoh agama berharap Presiden Jokowi selesaikan masalah Papua


Menurut dia, Pemerintah terus berfokus dalam meningkatkan kesejahteraan di Papua agar setara dengan wilayah lain di Indonesia.

Dalam hal ini, Pemerintah mengeluarkan sebuah regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Inpres ini sudah berakhir masa berlakunya pada 2019 dan akan diperbarui.

Intinya, lanjut Jaleswari, Presiden mengamanatkan bahwa pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, infrastruktur, digitalisasi, tata kelola pemerintahan dan hukum, harus secara simultan dan paralel mendapatkan perhatian yang kontinu.

"Kita tahu bahwa orang melihat masalah di Papua hanya mengenai HAM dan soal kekerasan. Tapi bagaimana pemenuhan hak dasar masyarakat Papua itu masih minim dan terus ditingkatkan," ujarnya lagi.

Menurut dia, pencapaian Papua sudah mulai kelihatan hasilnya. Terbukti angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam lima tahun terakhir sejak 2015 di Papua dan Papua Barat mengalami peningkatan.

Pada 2015, IPM Papua 57,25, kemudian pada 2019 naik menjadi 60,84. Sedangkan IPM Papua Barat pada 2015 berada pada angka 61,73, lalu naik menjadi 64,7 pada 2019.
Baca juga: Anggota DPR: Operasi militer bukan solusi atasi masalah di Papua
Baca juga: Pansus DPD RI dorong penanganan masalah Papua dilakukan sinergis

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020