Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) mengingatkan akan pentingnya korporasi melakukan kewajiban reklamasi bekas tambang untuk menjaga kelestarian hutan.Pemulihan lingkungan bekas tambang juga tercantum dalam RJMN 2020-2024
"Kita harus memahami bahwa reklamasi dan rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah suatu kewajiban. Kekayaan alam sewajarnya dimanfaatkan dengan pengelolaan yang baik dan berkesinambungan," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti dalam webinar "Pelestarian Hutan Melalui Reklamasi Bekas Tambang" di Jakarta, Selasa.
Nani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan mengenai kewajiban tersebut. Mulai dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disahkan. Dalam aturan tersebut setiap emiten yang melakukan penambangan wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pasca-tambang.
Kewajiban lebih rinci juga tertuang dalam aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang mengatur aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam kegiatan reklamasi.
Baca juga: Wapres: Perusahaan tidak rehabilitasi eks-tambang akan dihukum
"Pemerintah juga sedang mempersiapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan. Pemulihan lingkungan bekas tambang juga tercantum dalam RJMN 2020-2024. Dalam RPJMN, arah kebijakan untuk prioritas nasional membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Untuk mewujudkannya, salah satunya melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup," katanya.
Sementara itu Plt Direktur Konservasi Tanah dan Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yuliarto Joko Putranto mengatakan rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.
Reklamasi hutan wajib dilaksanakan pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS berada di luar areal IPPKH (off-site) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
"Pembangunan khususnya yang berada pada kawasan hutan harus memenuhi tiga unsur yaitu economically feasible (layak ekonomi), socialy acceptable (diterima masyarakat), dan environmentally sustainable (mengutamakan kelestarian lingkungan)," katanya.
Baca juga: Jawa Barat bakal kembangkan 5 destinasi wisata bekas tambang
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020