"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka, dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Imigrasi Palembang berikan izin keadaan terpaksa warga China
Baca juga: Divisi Imigrasi pastikan 200 WNA di Aceh kantongi izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Palembamg layani 59 permohonan izin tinggal keadaan terpaksa
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengimbau kepada seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."
Kementerian Luar Negeri memberitahukan WNA yang tidak melakukan perpanjangan atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak 13 Juli 2020.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020