Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang melibatkan pemain sepak bola profesional Tanah Air.Yang dimusnahkan 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair yang disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020
"Yang dimusnahkan 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair yang disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha di sela pemusnahan barang bukti di kantor BNNP setempat di Surabaya, Selasa.
Kasus ini, kata dia, terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo.
Baca juga: Manajemen PSHW pecat kiper Nasirin karena diduga terlibat narkoba
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pendalaman, terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin yang merupakan kiper dari PS Hizbul Wathan (PSHW) dan bermain di Liga 2," ucapnya.
Pemain yang selama karirnya berposisi sebagai kiper itu diduga sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya.
Pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin saat menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.
"Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H-9314-AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130," katanya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti, lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel.
Baca juga: BNNP Jatim ungkap sindikat narkoba libatkan pemain sepak bola
Dari hasil pemeriksaan terhadap Nasirin, lanjut dia, narkotika itu diperoleh dari Dedi Manik.
Dari penggeledahan diperoleh barang bukti narkotika jenis methapetamine sebanyak 5.319 gram dan hasil interogasi serta jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.
"Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," katanya.
Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah.
Atas perbuatanya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun," tuturnya.
Sementara itu, Manajemen PSHW telah memecat Nasirin setelah diduga terlibat kasus narkoba yang diungkap BNNP Jatim.
"Ini sudah menjadi keputusan manajemen dan dia dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba. Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf kepada manajemen, pelatih dan juga para suporter," kata Presiden PSHW Dhimam Abror Djuraid.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020