• Beranda
  • Berita
  • BPK berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019

BPK berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019

14 Juli 2020 16:59 WIB
BPK berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna (tengah) saat Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp/pri.

Opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah baik dalam SPI maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang menyajikan secara wajar dalam semua hal.

“Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Agung mengatakan LKPP tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan per 31 Desember 2019, realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas.

“Semua sesuai Standar Akuntansi Keuangan,” ujarnya.

LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.

Agung menyebutkan dari 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN atau 96,5 persen yang meningkat dibandingkan dengan 2018 sebanyak 81 LKKL dan satu LKBUN.

Sementara itu, ia mengatakan dua LKKL mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau 2,3 persen dari 88 LKPP dan Tidak Menyatakan Pendapat untuk satu LKKL atau 1,2 persen dari total LKPP yang diperiksa BPK.

“Meskipun terdapat tiga LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP tapi temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan,” katanya.

Lebih lanjut, BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019.

Masalah tersebut antara lain meliputi kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak serta kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.

Kemudian terkait pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi serta penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat Rp44,20 triliun pada 34 K/L yang tidak seragam.

Selanjutnya mengenai skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan yang tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Investasi tanah PSN untuk kepentingan umum juga tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, masalah lain juga mengenai ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. “Opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah baik dalam SPI maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020