Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa, menyebutkan dari data yang dikumpulkan Bawaslu di 284 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada dengan 3.935 kecamatan, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan internet.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin saat konferensi pers "Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020" yang disiarkan secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Baca juga: Bawaslu temukan 6.492 KTP ASN dukung calon perseorangan
Kecamatan yang mengalami kendala jaringan internet secara merata terdapat di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke (Papua).
Kemudian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).
Afifuddin menjelaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, 15 Juli 2020.
Pengawasan tersebut, kata dia, terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan internet di tiap-tiap daerah pemilihan.
Baca juga: Bawaslu tangani 712 dugaan pelanggaran tahapan pilkada
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan coklit yang dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara "online" melalui "www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id".
Pada hari tersebut, pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir.
Afifuddin mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi untuk mengecek daftar pemilih secara daring tersebut perlu diimbangi dukungan jaringan internet di daerah-daerah.
"Padahal, dari 3.935 kecamatan di 284 kabupaten/kota, 541 kecamatan atau 14 persen di antaranya terkendala jaringan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Bawaslu: Verifikasi faktual KPU sudah sesuai protokol kesehatan
Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, kata dia, merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni-12 Juli 2020 oleh Bawaslu, sekaligus mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020