Warga terdampak pembangunan jalur kereta bandara dari Stasiun Kedundang sampai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerima ganti rugi lahan mulai Jumat (17/7).Rencananya, penyaluran itu akan melibatkan BRI dan dilakukan di kantor Kecamatan Temon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Camat Temon Jaka Prasetya di Kulon Progo, Selasa, mengatakan uang ganti rugi ini diberikan kepada para pemilik 56 bidang terdampak yang terdiri atas delapan bidang di Kaligintung; 20 bidang di Kalidengen, dan 28 bidang di Glagah.
"Rencananya, penyaluran itu akan melibatkan BRI dan dilakukan di kantor Kecamatan Temon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Jaka.
Baca juga: Pemkab apresiasi percepatan pembayaran lahan kereta bandara Yogyakarta
Jaka mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak terkait pembangunan rel bandara, uang ganti rugi sudah ada dan tinggal disalurkan kepada warga terdampak. Anggaran yang disediakan untuk membayar ganti rugi warga terdampak itu mencapai Rp230 miliar. Uang itu untuk mengganti penggunaan lahan di tiga desa di Temon yang akan dibangun rel bandara.
"Nanti setiap minggu akan diupayakan ada progres pembayaran," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan desa/kelurahan yang terdampak pembangunan jalur kereta bandara, yakni Glagah, Kalidengen, Kaligintung, Kulur dengan total 560 bidang. Pada tahap pertama dan kedua, 247 bidang sudah dibayar ganti rugi lahan. Kemudian, usulan pembayaran 282 bidang untuk tahap ketiga dan 31 bidang pada tahap empat, total 313 bidang belum dibayar ganti rugi lahannyal. Ia memohon dipercepat dan diselesaikan proses pembayaran ganti rugi lahannya.
Baca juga: Pengawasan di YIA diperketat seiring meningkatnya jumlah penumpang
Seluruh warga terdampak pembangunan jalur kereta bandara sudah mengirimkan berkas persyaratan pencairan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel. Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan.
Sutedjo mengatakan sejauh ini pemilik lahan telah mengumpulkan seluruh persyaratan dalam pembebasan lahan. Namun, masih ada 313 bidang yang belum dibayarkan ganti ruginya.
Sepanjang yang ia ketahui, persyaratan dari warga sudah sesuai yang diperintahkan. Kalaupun ada yang masih ada kekurangan segera diinformasikan. Sampai saat ini, belum ada informasi kekurangan itu. Saat ini, tinggal menunggu percepatan pencairan pembayaran ganti rugi lahan.
"Saat ini, pembangunan fisik jalur kereta api bandara sudah berjalan. Namun lahan yang digunakan ada beberapa yang belum dibayar. Pemilik lahan ada yang merelakan dilakukan sewa sampai dilakukan pembayaran," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020