Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, di Bekasi Minggu mengatakan, ada 16 parameter yang diuji untuk mengetahui tingkat pencemaran di kali Kota Bekasi dan keempatnya mengandung unsur yang melebihi ambang batas diperkenankan.
Keempat sungai itu adalah Kali Bekasi, Kali Rawa Tembaga, Kali Cakung dan Kali Bancong. Pencemaran di induk sungai juga berdampak pada anak sungai seperti Kali Baru dan Sasak Jarang.
Parameter yang diuji di antaranya kadar total suspension solid (TSS), biology oxygen demand (BOD), dissolved oxygen (DO), COD, Oksigen, lemak, Hg dan Fe.
Ia mengatakan aparat pemerintah Kota Bekasi masih menyelidiki sumber pencemaran dengan menelusuri dari hilir ke hulunya.
"Tingkat pencemaran untuk masing-masing parameter bervariasi dan dari hasil uji laboratorium ternyata pencemaran air bisa membahayakan biota air," ujarnya.
Aparat BPLH Kota Bekasi telah memberikan peringatan keras kepada dua perusahaan yaitu PT B dan PT D yang beroperasi di Bekasi Utara akibat membuang limbah secara serampangan.
Keduanya minta waktu untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimilikinya. Satu perusahaan hampir selesai perbaikan IPAL-nya, dan satu lagi baru akan selesai akhir Desember mendatang.
Ia mengatakan, pihaknya akan menggunakan undang-undang (UU) tentang lingkungan hidup yang baru disahkan sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2009, sehingga sanksi berat seperti penutupan operasi pabrik bisa dilakukan apabila mereka masih membandel.
"Seharusnya dalam dokumen Amdal, limbah yang dibuang ke media lingkungan tidak boleh melebihi ambang batas. Kedua perusahaan itu IPAL-nya tidak berfungsi optimal, sehingga terjadi pencemaran di Kali Bekasi Utara," katanya.
Akibat membuang limbah sembarangan, air di kali menjadi berwarna kehitaman, dan menimbulkan bau tidak sedap. Dudy meminta pengusaha untuk memperhatikan limbah yang dibuang ke media lingkungan, dan memastikan tidak ada lagi kandungan bahan berbahaya.
Selain imbauan kepada pihak perusahaan, masyarakat pengguna air kali untuk keperluan MCK serta yang berumah di dekat sungai agar tidak membuang sampah kedalam sungai yang ikut memperparah pencemaran serta menyebabkan penyakit kulit, gatal-gatal dan diare.
(*)
Pewarta: handr
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009