• Beranda
  • Berita
  • F-PKB terima aspirasi petani Sumut jalan kaki ke Jakarta

F-PKB terima aspirasi petani Sumut jalan kaki ke Jakarta

14 Juli 2020 23:45 WIB
F-PKB terima aspirasi petani Sumut jalan kaki ke Jakarta
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal (kedua dari kanan) bersama anggota FPKB DPR RI menerima perwakilan petani asal Simalingkar dan Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (istimewa)

Kami mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU Nomor 171/2009 karena banyak merugikan para petani di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal menerima aspirasi perwakilan petani asal Simalingkar dan Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang jalan kaki menuju Istana Negara di Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Cucun mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang.

Dia menilai HGU tersebut menjadi sumber konflik agraria yang banyak merugikan warga Deli Serdang Sumatera Utara.

"Kami mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU Nomor 171/2009 karena banyak merugikan para petani di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Cucun saat menerima perwakilan petani di Ruang Rapat F-PKB, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Cucun menjelaskan penerbitan HGU 171/2009 telah banyak diprotes para petani karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena seharusnya HGU diterbitkan jika status lahan tidak dalam sengketa.

Baca juga: KSP sepakati 14 hari percepat penyelesaian konflik agraria kehutanan

Namun menurut dia, kenyataannya di atas lahan yang hak guna usahanya diberikan kepada PTPN II oleh Kementerian ATR berdiri rumah tapak dan lahan pertanian yang dikelola masyarakat.

"Lebih baik HGU tersebut dicabut terlebih dahulu lalu diterbitkan kembali HGU baru yang mengakomodasi kepentingan masyarakat petani di sana," ujarnya.​​​​​​

Cucun mengatakan Kementerian ATR maupun PTPN II tidak bisa mengabaikan fakta jika para petani telah menempati lahan di Kecamatan Pancur Batu tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Menurut dia, para petani tersebut telah berdomisili dan mencari nafkah di lahan bekas perkebunan tembakau yang dikelola Belanda di masa penjajahan tersebut bahkan dari berbagai dokumen yang ada para petani tersebut mendapatkan SK Landereform tahun 1984 untuk menempati dan mengelola lahan tersebut.

"Fakta-fakta ini tidak bisa ditutupi dan diabaikan dengan intimidasi maupun pengusuran paksa oleh PTPN maupun aparat terkait," katanya.

Baca juga: Pemakaman enam korban "perang tanding" di Adonara dijaga ketat aparat

Cucun mengatakan jika lahan yang menjadi sumber konflik PTPN dengan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tidak lebih dari 700 hektare, itu tergolong sangat kecil dibandingkan dengan luas lahan yang dikelola oleh PTPN II.

Dia menilai, kalau pihak PTPN II dan petani bisa duduk bareng maka diyakini perselisihan itu bisa berakhir dengan "win-win solution" sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020