• Beranda
  • Berita
  • Unggah candaan Facebook berbau agama, bloger Tunisia divonis penjara

Unggah candaan Facebook berbau agama, bloger Tunisia divonis penjara

15 Juli 2020 07:53 WIB
Unggah candaan Facebook berbau agama, bloger Tunisia divonis penjara
Ilustrasi - Timbangan Keadilan dalam persidangan. ANTARA/REUTERS/Stephane Mahe/am.

Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini

Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) kepada bloger Emna Chargui lantaran mengunggah ulang candaan Facebook tentang virus corona ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.

"Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters.

Ia berencana mengajukan banding seperti yang dipersilakan dalam waktu 10 hari.

Unggahan Chargui pada Mei membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukuman di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun silam.

Baca juga: Ini hukuman sosial, kata penghina Presiden

Juru bicara pengadilan Mohsen Dali menyebutkan vonis tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras.

Kasus itu menuai kritik dari kelompok HAM.

Menganggap ia adalah korban "hukum represif" yang mengekang kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mental.

Blog milik Chargui berisikan konten tentang isu kebebasan dan kaum perempuan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Myanmar penjarakan pembuat film karena kritik militer di Facebook
Baca juga: Di tengah kritik, Trump tandatangani perintah antisemitisme di kampus

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020