• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Presdir PT Pelayaran Bintang Putih terkait kasus Nurhadi

KPK panggil Presdir PT Pelayaran Bintang Putih terkait kasus Nurhadi

15 Juli 2020 13:00 WIB
KPK panggil Presdir PT Pelayaran Bintang Putih terkait kasus Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Aladdin, Kepala Seksi Survei, Pengukuruan, dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Kalam Sembiring, dan Kepala Desa Pancaukan, Barumun, Padang Lawas Syamsir.

Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal gugatan yang dibantu tersangka Nurhadi
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA


Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020