• Beranda
  • Berita
  • Pedagang alat sekolah penimbun KJP di Kalideres dipastikan rentenir

Pedagang alat sekolah penimbun KJP di Kalideres dipastikan rentenir

15 Juli 2020 14:29 WIB
Pedagang alat sekolah penimbun KJP di Kalideres dipastikan rentenir
Barang bukti ratusan Kartu Jakarta Pintar yang disita dari empat tersangka polisi dan wartawan gadungan pemeras pedagang alat kebutuhan sekolah di markas Polsek Kalideres Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar/am.

Dinas Pendidikan DKI masih menyelidiki proses penggadaian KJP lebih lanjut

Kasubag TU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan ( P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Asriyanto memastikan pedagang peralatan sekolah penimbun Kartu Jakarta Pintar adalah rentenir.

"Dari beberapa laporan pemilik 219 KJP itu menggadaikan ke rentenir. Saat ini kami bersama Kepolisian dan Sudin Pendidikan I Jakarta Barat tengah menyelidikinya," ujar Asriyanto di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemkot Jakbar tegaskan penggadaian ratusan KJP langgar aturan

Asriyanto mengatakan pemilik KJP itu menggadaikan KJP kepada SA, pemilik toko perlengkapan sekolah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Lantas, pemilik toko peralatan sekolah, SA, juga menjadi korban pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan yang sebelumnya sudah diringkus Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Baca juga: Ratusan wali murid penggadai KJP terancam dicabut hak penerimaannya

P4OP dalam hal ini masih menyelidiki proses penggadaian KJP lebih lanjut. "Iya, dia rentenir, jadi bentuknya apa saya kurang paham, yang jelas digadaikan," kata dia.

Jika pelanggaran itu terbukti, pihaknya berencana akan mencabut kerjasama dengan toko untuk pembelian barang lewat KJP.

Baca juga: Pedagang alat sekolah korban pemerasan tak selewengkan KJP

Selain itu, penerima KJP yang menggadaikan kartunya terancam dicoret dari daftar penerima KJP.

Penggadaian KJP termasuk salah satu pasal pelanggaran dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, yang menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020