"Divisi Propam memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional yang mengawaki pembuatan red notice. Apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu.
Baca juga: Karo Korwas Bareskrim berinisiatif terbitkan surat jalan Djoko Tjandra
Argo mengatakan bila dari hasil pemeriksaan diketahui ada pelanggaran yang dilakukan personel Polri, maka personel tersebut akan diberi sanksi.
"Misal nanti ada pelanggaran, anggota tersebut akan diberikan sanksi," katanya.
Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.
Sejak buron, Djoko Tjandra dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009.
Baca juga: Sahroni dukung Polri usut surat jalan Djoko Tjandra
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.
Baca juga: Kabareskrim minta Divpropam selidiki dugaan surat jalan Djoko Tjandra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020