KPK berwenang supervisi tim pemburu koruptor

15 Juli 2020 16:56 WIB
KPK berwenang supervisi tim pemburu koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri di Palembang, Kamis (9/7/2020). ANTARA/Dolly Rosana/am.

Jadi berdasar undang-undang, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu koruptor diaktifkan kembali.

"Jadi berdasar undang-undang, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk," kata Firli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mahfud MD tetap bentuk tim pemburu koruptor

Menurut Firli, wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor.

"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah "extra ordinary crime", kata dia.

Ia mengatakan modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dioptimalkan dan sinergi antarinstansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif yang dapat melakukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen Keimigrasian, Intelejen Kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, Intelejen TNI. Sudah sangat lengkap sehingga fokusnya pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/ instansi," tuturnya.

Selain itu, ia juga menegaskan hal terpenting dalam wacana pembentukan tim pemburu koruptor adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi.

"Jadi, jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi," ujar Firli.

Baca juga: Ketua MPR: Kaji urgensi Tim Pemburu Koruptor
Baca juga: Dasco: DPR harus dilibatkan jadi pengawas Tim Pemburu Koruptor

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020