• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro siap bantu kejar muncikari Hana Hanifah di Jakarta

Polda Metro siap bantu kejar muncikari Hana Hanifah di Jakarta

15 Juli 2020 17:00 WIB
Polda Metro siap bantu kejar muncikari Hana Hanifah di Jakarta
Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Polda Metro Jaya siap membantu Polretabes Medan mencari dan menangkap salah satu muncikari aktris Hana Hanifah yang diduga bersembunyi di Jakarta.

"Kalau memang ini, nggak ada masalah, kami pasti back up," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu.

Tubagus mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara adalah satu kesatuan sehingga koordinasi antar Polda lazim digelar.
"Kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumatera Utara," ujarnya.

Meski demikian, Tubagus tidak mengatakan apakah Polda Sumut mengajukan permohonan penangkapan muncikari J ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi sebut kemungkinan Hana Hanifa sebagai tersangka
Baca juga: Kuasa hukum Hana Hanifah datangi Polrestabes Medan


Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan.

Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran

Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020