• Beranda
  • Berita
  • NasDem minta penegak hukum bentuk tim khusus tangkap Djoko Tjandra

NasDem minta penegak hukum bentuk tim khusus tangkap Djoko Tjandra

15 Juli 2020 18:16 WIB
NasDem minta penegak hukum bentuk tim khusus tangkap Djoko Tjandra
Foto Dokumentasi - Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng

Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana meminta penegak hukum dapat bersinergi dan membentuk Tim Khusus untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” ujar Eva dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Beri surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dicopot jabatannya

Eva geram karena buronan Kejaksaan Agung itu berhasil masuk Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih gawat lagi, Djoko Tjandra menyelinap ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Eva mendorong Komisi III DPR RI agar segera mengadakan rapat gabungan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rapat gabungan itu diadakan agar Komisi III DPR RI bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakan rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” ujar Eva Yuliana.

Eva menduga Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Karena sampai hari ini, Ditjen Imigrasi mengatakan bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra, dan nama alias lainnya.

Baca juga: Kejagung telusuri penyebab dicabutnya status red notice Djoko Tjandra
Baca juga: Surat jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Tunggu tindakan Polri

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020