• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya tangkap wanita simpan 15.000 butir ekstasi

Polda Metro Jaya tangkap wanita simpan 15.000 butir ekstasi

15 Juli 2020 19:50 WIB
Polda Metro Jaya tangkap wanita simpan 15.000 butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) pimpin jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020) terkait penangkapan seorang wanita berinisial TII alias II lantaran menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan 5.500 butir pil jenis Happy Five (H-5) di sebuah unit di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Rassat
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial TII alias II lantaran menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan 5.500 butir Happy Five (H-5) di sebuah unit di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Senin tanggal 6 Juli lalu berhasil mengamankan tersangka TUU alias II dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar di unit Tower Kalibata City," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi dan Happy F​ive. Ekstasi sebanyak 15.000 butir kemudian Happy Five sebanyak 5.500 butir.

Yusri kemudian menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di sebuah kamar apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian mendalami laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka TII setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan.

Baca juga: Penyalahgunaan sabu dan ganja meningkat hingga 60 persen
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta raih penghargaan BNN RI pada perayaan HANI 2020


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif TII mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang berinisial HMC yang masih dalam pengejaran petugas.

TII juga mengaku dibayar Rp10 juta per bulan oleh HMC untuk menyimpan narkotika tersebut.

"Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga ngaku digaji sekitar Rp10 juta per bulan selama pegang barang ini itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka TII dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020