Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, Zhafran mengajukan pengujian terhadap Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berbunyi "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".
Baca juga: MK panggil pimpinan dan Dewas KPK
"Pasal tersebut menghilangkan hak civitas akademika yang dalam hal ini adalah mahasiswa untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai," ujar mahasiswa tahun pertama itu.
Menurut dia, mahasiswa dapat mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi yang disampaikan, tetapi tidak akan terlindungi oleh negara dengan berlakunya pasal tersebut.
Pemohon mendalilkan terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.
Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal mau pun nonverbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau profesor.
Pemohon mengaku khawatir pasal itu dapat digunakan untuk mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara, menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi, rumpun, dan cabang ilmunya.
Diskriminasi secara akademik terhadap mahasiswa dikatakannya tampak nyata dalam pasal itu.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan sebaiknya pemohon menceritakan pengalaman sendiri dalam menjelaskan kerugian konstitusional potensi kerugian konstitusional.
"Anda juga mengatakan 'banyak mahasiswa yang merasa resah' dan segala macam. Nah, itu anda kan tidak bisa mewakili mahasiswa. Jadi kalau anda datang ke sini, anda menjelaskannya jadi diri anda sendiri, kecuali mahasiswa-mahasiswa yang merasa resah tadi memberikan kuasa kepada Saudara," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Hakim MK ingatkan UU penetapan perppu hanya berisi 2 pasal
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020