• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, soal surat jalan Djoko Tjandra hingga Mahfud tetap bentuk TPK

Kemarin, soal surat jalan Djoko Tjandra hingga Mahfud tetap bentuk TPK

16 Juli 2020 06:40 WIB
Kemarin, soal surat jalan Djoko Tjandra hingga Mahfud tetap bentuk TPK
Foto Dokumentasi - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.
Lima berita hukum pada Rabu (15/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya karena beri surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra hingga Menkopolhukam Mahfud MD tetap bentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK)

1. Beri surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dicopot jabatannya

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Selengkapnya di sini


2. Kejagung telusuri penyebab dicabutnya status red notice Djoko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya saat ini masih menelusuri penyebab hilangnya status red notice terhadap buronan Djoko Tjandra di Interpol.

Selengkapnya di sini


3. Mahfud MD tetap bentuk tim pemburu koruptor

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor, meski sempat dikritik oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Selengkapnya di sini


4. KPK berwenang supervisi tim pemburu koruptor

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu koruptor diaktifkan kembali.

Selengkapnya di sini


5. Permohonan uji materi Perppu Penundaan Pilkada dicabut

Jakarta (ANTARA) - Permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dicabut oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Selengkapnya di sini
 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020