• Beranda
  • Berita
  • Gugus Tugas Palangka Raya temukan pemalsuan dokumen bebas COVID-19

Gugus Tugas Palangka Raya temukan pemalsuan dokumen bebas COVID-19

16 Juli 2020 14:11 WIB
Gugus Tugas Palangka Raya temukan pemalsuan dokumen bebas COVID-19
Oknum supir pemalsu surat rapit tes saat diamankan petugas Pos Lintas Batas Taruna Kelurahan Kalampangan, Rabu (15/7/2020) malam. (ANTARA/HO)

Yang bersangkutan mengaku surat rapid test diperoleh tanpa adanya rapid test.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, melalui Tim Lintas Batas (Libas) menemukan pemalsuan dokumen bebas COVID-19 yang dibawa oleh sopir angkutan logistik.

"Pada 15 Juli pukul 21.30 WIB malam, di Pos Libas Taruna, kami menahan oknum sopir yang membawa surat 'rapid test' palsu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang juga penanggung jawab pos Libas Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Kamis.

Dia menerangkan oknum yang membawa surat pemeriksaan cepat palsu itu merupakan sopir alat elektronik bernomor plat B 9121 UDB, berasal dari perusahaan ekspedisi PT. Windu Jaya Utama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Alman mengungkapkan berdasarkan pengakuan oknum sopir berisinisial WS itu, surat hasil rapid test diperoleh dari perusahaan tempat sopir itu bekerja tanpa dilakukan rapid test.

"Yang bersangkutan mengaku surat rapid test diperoleh tanpa adanya rapid test. Diberikan langsung oleh perusahaan mereka. Kami sudah telusuri ke pihak Laboratorium Klinik Panesa Banjarmasin yang mengeluarkan surat itu. Pihak klinik membantah mengeluarkan rapid test dengan tanda tangan dokter penanggung jawab yang hanya di scan atau tidak asli," kata Alman.

Dia menambahkan pemalsuan dokumen surat keterangan rapid test yang menyatakan nonreaktif COVID-19 ini merupakan kejadian ketiga yang diungkap Tim Gugus Tugas melalui tim di Pos Lintas Batas Kota Palangka Raya.

"Kejadian ini telah kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, pemalsuan dokumen juga menjadi salah satu bentuk pelanggaran hukum," katanya.

Menurut Alman, selain menyebabkan kerugian material, pemalsuan dokumen ini juga berdampak pada kerugian immaterial bagi pemerintah. Berdasar kejadian di lapangan, dia menduga adanya sindikat pemalsu hasil rapid test namun hal itu perlu diusut lebih lanjut untuk dapat dibuktikan secara hukum.

"Coba apa jadinya bila sopir pemalsu ini terpapar COVID-19 dan menularkan kepada warga di Kota Palangka Raya. Berapa besar dampak kerugian kesehatan yang ditimbulkan dan berapa besar pula biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan penanganan pasien tersebut," katanya.

Untuk itu, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya pun akan menindak tegas setiap pelanggar.

"Jangan menyepelekan masalah COVID-19 ini. Apalagi saat ini kita juga dihadapkan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan," kata Alman.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020