Ketua DPR ingin polemik RUU HIP diakhiri

16 Juli 2020 14:12 WIB
Ketua DPR ingin polemik RUU HIP diakhiri
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, saat Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019–2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020). Dalam kesempatan tersebut DPR melantik Julie Sutrisno menggantikan Johnny G Plate dari Fraksi partai Nasdem dapil NTT I, Irmadi Lubis menggantikan Yasonna Laoly dari fraksi PDIP dapil Sumut I, Tuti N Roosdiono menggantikan Juliari Batubara dari fraksi PDIP dapil Jateng I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengharapkan polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diakhiri.

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya," ujar Puan usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari para Menteri yang mewakili Presiden Joko Widodo di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Puan mengatakan RUU BPIP, yang diterima Surpresnya pada hari ini, secara substansi berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tidak seperti RUU HIP.

Baca juga: DPR terima Surat Presiden tentang usulan RUU BPIP dari Pemerintah
Baca juga: MPR dan PBNU sepakat RUU HIP dicabut dan diganti BPIP
Baca juga: HNW minta Paripurna DPR cabut RUU HIP dari Prolegnas


"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar Puan.

Puan menambahkan, pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

RUU yang menguatkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, kata Puan, juga tidak akan dibahas dulu oleh DPR dan Pemerintah sebelum merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

Sehingga hadirnya RUU BPIP itu menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," ujar Puan.

Adapun para Menteri yang menyertai Surpres tersebut antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menkopolhukam kemudian bertugas menyerahkan Surpres tersebut secara simbolis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020