• Beranda
  • Berita
  • Disdik DKI segera klarifikasi sebelum beri sanksi penyalahguna KJP

Disdik DKI segera klarifikasi sebelum beri sanksi penyalahguna KJP

16 Juli 2020 16:29 WIB
Disdik DKI segera klarifikasi sebelum beri sanksi penyalahguna KJP
Dokumentasi - Sejumlah siswa menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) miliknya seusai pembagian kartu tersebut di SMK 16 Jakarta, Jumat (12/4/2013). (ANTARA/Zabur Karuru)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak langsung sanksi pencabutan hak penerimaan bagi penyalahguna Kartu Jakarta Pintar (KJP) melainkan segera melakukan klarifikasi tterlebih dahulu.

Laporan yang diterima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan( P4OP) Dinas Pendidikan DKI tentang Dugaan Penggadaian KJP, akan menjadi data awal untuk proses klarifikasi kepada orang tua murid dan sekolah.

"Kalau hanya sebatas laporan, pasti kami klarifikasi dan jika terbukti dia lakukan pelanggaran, maka akan kami beri putusan sesuai SOP dengan pencabutan KJP," ujar Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Yanto di Jakarta, Kamis.

Pada kasus penggadaian KJP di Kalideres, Yanto mengatakan, saat ini barang bukti berupa 219 lembar KJP masih merupakan data Kepolisian atas kasus pemerasan yang dilakukan pengaku polisi dan wartawan kepada pedagang penyimpan KJP beberapa waktu lalu.

Baca juga: Penyimpan ratusan KJP akui beri pinjaman karena iba
Baca juga: Desakan ekonomi sebabkan wali murid terpaksa gadaikan KJP


Pihaknya menunggu proses hukum dari Polsek Kalideres terkait ratusan KJP tersebut dan selanjutnya akan menelusuri para pemilik KJP yang digadaikan.

"Kalau ranah itu, kami ingin tahu siapa saja sih yang gadaikan itu. Tapi barang bukti sampai saat ini masih berada di kepolisian," ujar Yanto

P4OP bekerjasama dengan Sudin Pendidikan Wilayah Satu Jakarta Barat dan pihak sekolah untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan 219 pemilik KJP.

Jika ditemukan pelanggaran, misalnya, orang tua murid menggadaikan KJP, maka P4OP menegaskan sanksi bagi mereka sesuai dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 33 dan Pasal 35 tentang pelanggaran dan sanksi penyalahguna KJP.

"Kalau dalam aturannya jika KJP ketahuan digadaikan, kemudian dijadikan jaminan sesuai aturan, itu tidak boleh. Tapi kasus per kasus akan kami klarifikasi ke orang tua atau sekolah," kata Yanto.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020