• Beranda
  • Berita
  • DPD ingatkan pemerintah agar serius jalani kebijakan pro syariah

DPD ingatkan pemerintah agar serius jalani kebijakan pro syariah

16 Juli 2020 16:52 WIB
DPD ingatkan pemerintah agar serius jalani kebijakan pro syariah
Wakil Ketua DPD Nono Sampono menerima Halal Institute di Jakarta, Kamis. (ANTARA/ Istimewa)

Dan Komite III bidang agama bisa juga mendorong melalui Omnibus Law apa-apa yang masih menjadi hambatan penerapan UU tersebut

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengingatkan semua pihak akan besarnya potensi keuangan di sektor Syariah apabila Pemerintah Indonesia serius menjalankan kebijakan pro syariah, termasuk mempercepat akselerasi penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan segera menerbitkan peraturan-peraturan ikutannya.

“Indonesia saat ini masih peringkat enam dunia untuk ekonomi syariah, masih kalah sama Malaysia. Peringkat satu diduduki Qatar,” kata Nono lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

Nono menyampaikan Indonesia dengan 227 juta penduduk muslim seharusnya mendapat jaminan kehalalan dalam semua aktifitas. Mulai dari apa yang dimakan, apa yang dipakai, bagaimana berbisnisnya, hingga soal menyimpan uangnya.

Menurut Nono, Eropa dan Amerika Latin yang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim memiliki pangsa pasar produk halal yang sangat tinggi, karena mereka tengah menyiapkan diri sebagai destinasi wisata dari negara-negara muslim.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Ekonomi syariah layak gantikan sistem kapitalis

“Dan mereka juga ekspor produknya ke negara-negara tersebut. Brazil sebagai contoh, penduduk muslimnya kurang dari 1 persen, tapi produk halal mereka terbesar di Kawasan Amerika Latin,” tandasnya.

Untuk itu Nono meminta semua pihak yang terlibat dalam mata rantai produksi halal ini, termasuk penyelia halal, harus meninggalkan ego sektoral, agar implementasi UU 33/2014 yang mulai berlaku efektif 2019 itu bisa terwujud dengan cepat.

“Dan nanti yang diuntungkan masyarakat, karena proses untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih efisien dan murah serta transparan,” tambahnya.

Untuk itu DPD melalui Komite IV akan segera meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan tarif untuk proses sertifikasi produk halal yang sejak 2019 menjadi wajib untuk semua produk, terutama makanan dan minuman.

“Dan Komite III bidang agama bisa juga mendorong melalui Omnibus Law apa-apa yang masih menjadi hambatan penerapan UU tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf harap ekonomi syariah berkembang cepat di Indonesia
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020