Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah kepada terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati, serta Juanda (27) yang divonis seumur hidup pada persidangan tele konferensi di PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan kepada kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana mati," ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk terdakwa Juni dan Riyanto.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) divonis mati, serta Juanda (27) divonis seumur hidup.
Baca juga: Dua pembunuh sopir taksi daring dituntut 18 tahun penjara
Baca juga: Hakim vonis mati dua kurir 79 kg sabu-sabu di Sumsel
Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan sadis di Palembang divonis seumur hidup
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan ketiganya termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sehingga majelis hakim tidak memberikan keringanan apapun dalam vonisnya.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri dan Azrianti dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir.
"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, yang pasti kami keberatan karena ketiganya ini hanya kurir," kata Eka Sulastri usai persidangan.
Tuntutan yang berbeda untuk terdakwa Juanda yang divonis seumur hidup karena JPU memasukkan barang bukti kejahatanya terpisah dari kasus Juni dan Riyanto meski tertangkap dalam satu waktu yang sama.
"Kalau Juni dan Riyanto perannya yakni membawa narkoba dari Pekanbaru total 50 kilogram, 20 kilogram diantaranya untuk Juanda yang ada di Palembang, sedangkan 30 kilogram lagi untuk seseorang di Kabupaten Pali," ujar JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo.
Ia menjelaskan bahwa Juanda ditangkap saat baru akan menerima barang, sehingga dalam pertimbangannya tidak bisa ditotalkan 50 kilogram tersebut untuk Juanda, sedangkan dua terdakwa lain terbukti membawa 50 kilogram.
BNPP Sumsel menangkap ketiganya pada Desember 2019, bermula saat Juni yang merupakan warga Indragiri Hilir Riau berhasil mengantarkan enam kilogram sabu-sabu dari bandar bernama Ucok (DPO) kepada terdakwa Juanda pada November 2019.
Kemudian Juni mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu ekstasi untuk kedua kalinya kepada pemesan yang berada di wilayah Betung Musi Banyuasin, dari Tembilahan Riau atas perintah Ucok lagi.
Juni lalu bertemu terdakwa Riyanto yang juga warga Riau dan langsung memasukan puluhan kilogram sabu-sabu serta ekstasi ke dalam mobil yang dibawa terdakwa Juni, keduanya lalu menuju Sekayu untuk menemui para penerima paket sabu-sabu sesuai instruksi Ucok.
Namun sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Sekayu, BNNP Sumsel berpakaian sipil berhasil menghentikan mobil keduanya di pinggir jalan dan langsung menyergap keduanya.
Dari penangkapan tersebut, BNNP menemukan barang bukti lima buah tas di kursi belakang mobil, berisi 37 bungkus narkotika terdiri dari 13,6 kilogram pil ekstasi dan 36,3 kilogram sabu-sabu dengan berat keseluruhan hampir 50 kilogram.
Tidak berselang lama, BNNP dibantu tim Bea Cukai juga berhasil menangkap terdakwa Juanda saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palembang.
Dalam pengakuan para terdakwa, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sekayu, PALI dan Palembang saat malam pergantian tahun 2020.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020