• Beranda
  • Berita
  • Cegah hama penyakit, Kementan musnahkan benih sawi asal Korsel

Cegah hama penyakit, Kementan musnahkan benih sawi asal Korsel

16 Juli 2020 20:08 WIB
Cegah hama penyakit, Kementan musnahkan benih sawi asal Korsel
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia. ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena P. Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas

Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan (Korsel) untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan itu dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.

"Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena P. Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura

Ada pun pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih. Menurut Musyaffak, setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu.

Ia menambahkan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate, dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian serta harus bebas dari hama penyakit tumbuhan.

"Tupoksi utama karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," kata dia.

Dalam acara tersebut, turut hadir Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Intelenjen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik komoditas.

Baca juga: Karantina Pertanian fasilitasi Manggis Saburai masuk pasar ekspor

Baca juga: Kementan paparkan penyebab masuknya jamur enoki mengandung Listeria

Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya promosikan beras "konjac" ke Korea

Baca juga: Salak Banyuwangi diekspor perdana ke Hongkong saat pandemi COVID-19

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020